<data:blog.pageTitle/>

This Page

has moved to a new address:

https://klinikilmu.com

Sorry for the inconvenience…

Redirection provided by Blogger to WordPress Migration Service
Klinik Ilmu: SKCK : Syarat Pemberkasan untuk CPNS

Selasa, 08 Desember 2020

SKCK : Syarat Pemberkasan untuk CPNS

Menjadi abdi negara adalah mimpi banyak orang. Ada juga yang terpaksa mengikuti karena tekanan dari orang tua. Kalau admin sih dari hati sendiri ya. :)
Berkali-kali ikut CPNS dan akhirnya tahun ini dapat lolos. Alhamdulillah.

Salah satu berkas yang harus dikumpulkan yaitu SKCK. Berkas ini dikumpulkan bisa sebagai syarat tes, ataupun sebagai syarat akhir setelah dinyatakan lolos. Syarat tersebut tergantung dari masing-masing instansi yang kita daftar. 

Apa itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, bisa juga disebut catatan kita pernah melakukan kejahatan. Semoga catatan tersebut selalu bersih seumur hidup. Catatan tersebut akan menjadi pertimbangan instansi untuk lolos ke tahap selanjutnya atau tidak. 

Cara Mendapatkan SKCK

Apa saja yang harus kamu persiapkan untuk mendapatkan SKCK?
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  2. Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akte kelahiran
  5. Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
  7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi
Setelah semua lengkap dan telah dikumpulkan kepada petugas, lalu tinggal menunggu antrian untuk dilakukan pengambilan sidik jari.

Kita juga bisa mendapatkan SKCK secara online, dengan hanya mengakses situs resminya. Saat ini Polri terus mengembangkan layanan Online supaya mempermudah kita. Link resmi SKCK Online https://skck.polri.go.id/

Jika semua selesai, kalian akan diberi berkas yang salah satunya berisi rumus sidik jari.
Setelah itu tinggal di kumpulkan bersamaan dengan berkas persyaratan yang lainnya. 

Label: , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda